Muslim dan Sikap Toleransi
Muslim dan Sikap Toleransi
Penulis : Syahrial Paputungan
Cr. by : Dwi Fazriani Mubarak
Assalamu’alaikum warohmatullahi
wabarokatuh..
Sejak diutus sebagai Rasul yang
mengemban amanah suci berupa syariat Islam, Rasulullah Muhammad alaihisshalatu
was salaam telah menegaskan kepada seluruh umat manusia, bahwa agama yang
dibawanya adalah agama yang penuh toleransi. Beliau bersabda :
“sesungguhnya aku diutus dengan
membawa agama yang penuh kemudahan (toleransi)”. (HR.Ahmad).
Menurut kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBI), toleransi adalah “Sikap menghargai pendapat atau kepercayaan
yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri”. Dan ini sejalan dengan
makna”Samhah” dalam Hadist Nabi tersebut, bahwa Islam adalah agama yang penuh
kemudahan, serta menghargai perbedaan.
Sedangkan menurut Syariat,
toleransi adalah mengambil kemudahan dalam pengamalan agama sesuai dengan
nash-nash syariat, sehingga pengamalan tersebut tidak sampai pada tasyaddud
(ketat), tanfir (menyebabkan orang lari dari Islam) dan tasahul (menyepelekan).
Namun dalam menafsirkan makna toleransi, tidaklah merujuk kepada individu atau
kelompok tertentu dari kalangan kaum muslimin, juga bukan otoritas Ulama atau
Umara’ (para Pemimpin). Melainkan dengan melihat praktek Rasulullah dan para
sahabatnya dalam sejarah yang tercatat dengan tinta peradaban, di mana Beliau
berhasil merumuskan Piagam Madinah sebagai representasi dari sabda beliau di
atas, dan menunjukkan keseriusan Rasulullah untuk mengupayakan sebuah kehidupan
damai bersanding dengan non-Muslim.
Untuk itu, sangat keliru jika
Islam disebut mengajarkan INTOLERANSI terhadap pemeluk Agama lain atau
Non-Muslim. Berikut beberapa teladan toleransi Rasulullah terhadap non-muslim,
ditinjau dari beberapa aspek :
1 . Toleransi Terhadap Ideologi Non-Muslim
Islam
memberikan batasan yang jelas antara persoalan ideology (Aqidah/Keyakinan) dan
persoalan hubungan sesama manusia. Di mana dalam persoalan ideology, Islam
cenderung eksklusif dan memegang konseop bahwa Islam adalah satu-satunya agama
yang benar berdasarkan Firman Allah Ta’ala yang artinya :
“Sesungguhnya
agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam” (QS. Ali Imran:19).
Toleransi yang
dibenarkan dalam Islam bukanlah dengan membina keyakinan bahwa semua agama
adalah benar sebagaimana doktrin kaum pluralis. Seorang pemeluk agama yang
tidak meyakini bahwa agamanya yang paling benar, tidak bisa disebut pemeluk
agama yang baik, karena konsekuensi lain. Sementara toleransi adalah bagaimana
menghargai keyakinan orang lain, tanpa harus ikut meyakini, serta tidak memaksa
orang lain untuk meyakini apa yang dia yakini. Dengan demikian, ketika Islam
tegas mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak memiliki anak dan tidak pula
dilahirkan, maka agama yang mengatakan bahwa Allah memiliki anak adalah jelas
salah dalam pandangan Ideologi Islam. Ketika Islam tegas mengecam peribadatan
hanya kepada Allah, maka seluruh ajaran agama yang mengajarkan kesyirikkan
(beribadah kepada selain Allah) adalah salah dalam pandangan Islam.
Namun, Islam
senantiasa memotivasi umatnya untuk tetap menghormati kepercayaan agama
selainnya, dengan tidak mencela sesembahan mereka. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Dan janganlah
kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka
nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”. (QS.AL-An’am
: 108).
Ketika Non-Muslim mengingkari
kerasulan Nabi kita Muhammad ‘alaihishalatu was salaam, beliau justru membawa
ajaran yang memotivasi pengikutnya untuk beriman kepada figur-figur mereka
(nonmuslim), sebagai cerminan dari toleransi Islam. Sebagaimana yang Allah
terangkan dalam firmanNya:
“Katakanlah (hai orang-orang
mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan
apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq , Ya’qub dan anak cucunya,
dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada
Nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka
dan Kami hanya tunduk patuh kepadaNya”. (QS. Al-baqarah:136).
2. Toleransi Bermasyarakat
Madinah adalah
bukti sejarah yang indah dan potret teladan dalam toleransi bermasyarakat.
Sebelum Yahudi melanggar piagam Madinah, kehidupan di Madinah adalah kehidupan
penuh toleransi dalam beragama di mana Rasulullah menjamin keamanan
masyarakatnya, sebagaimana sabda Beliau:
“Ingatlah,
barangsiapa yang mendzalimi kafir Muahad (yang menyetujui perjanjian damai)
atau merugikan haknya, atau membebaninya dengan bebas di atas kemampuannya,
atau mengambil sesuatu darinya dengan kerelaan hati, maka Aku adalah pembelanya
di hari Kiamat”. (HR. Bukhari).
Demikian juga
di dalam Al-quran tegas menggambarkan toleransi bermasyarakat sebagaimana
firman Allah yang artinya:
“Allah tidak
melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah:
8-9).
Lebih dari itu,
bahkan Rasulullah menjamin hak hidup mereka yang tidak memerangi kaum Muslimin
melalui sabdanya:
“Barangsiapa
yang membunuh kafir Mu’ahad, maka ia tidak akan mencium bau surga, sesungguhnya
bau surge tercium dari jarak 40 tahun perjalanan”. (HR. Bukhari).
Maka dari itu,
kita akan temukan pemandangan indah, di mana Rasulullah saling berinteraksi
sesama umat beragama, jual beli dengan mereka, menerima hadiah pemberian dari
mereka, mengunjungi orang yang sakit di antara mereka serta mendo’akan kebaikan
kepada mereka berupa petunjuk dari Allah. Bahkan dalam mendakwahkan ajaran
Islam, Islam tidak menggunakan metode pemaksaan kepada non-muslim , apalagi
kekerasan. Sikap toleransi Islam dalam mengajak non-muslim jelas tergambar
dalam Al-quran surat An-nahl : 125 melalui 3 tahapan, yakni mengajak dengan
argumentasi yang bijak (hikmah), nasehat yang baik (mauidzoh hasanah), dan
dialog yang sehat (jidal).
Akan tetapi,
tentu saja interaksi tersebut tetap terbatas sesuai koridor syariat Islam yang
telah diatur oleh pembuat syariat. Diantaranya tidak menjadikan mereka sebagai
teman dekat, pemimpin atas kamu muslimin, tidak ikut serta dengan ritual ibadah
mereka, tidak meniru budaya dan tradisi khas mereka, tidak menikahkan muslimah
dengan laki-laki di antara mereka (kecuali yang telah memeluk agama Islam).
3. Toleransi dalam Ibadah
Ketika kaum
musyrikin merasa bahwa setiap upaya yang mereka lakukan untuk membendung laju
dakwah Rasulullah senantiasa mengalami kegagalan, akhirnya timbul gagasan
cemerlang dari mereka untuk mengajak Rasulullah bernegosiasi.
Gagasan itu
secara terang ditawarkan kepada Rasulullah tatkala mentawafi ka’bah. “wahai
Muhammad, bagaimana jika kami menyembah Tuhanmu selama setahun, dan engkau
menyembah Tuhan kami selama setahun”.
Sungguh
tanggapan Rasulullah terhadap tawaran ini sangat bertentangan dengan konsep
pluralisme yang saat ini gencar disebarkan oleh orang-orang liberal. Alih-alih
mengambilnya sebagai masukan atau menyetujuinya, justru Rasulullah dengan tegas
dan tanpa ragu-ragu menolak gagasan itu. Kemudian turunlah ayat yang menyusul
sikap eksklusif beliau:
“Katakanlah:
wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan
kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi
penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi Tuhan yang
aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku pula agamaku”. (QS. Al-Kafirun:1-6).
Untuk itu,
dalam masalah ibadah, kita sebagai muslim harus melaksanakan ibadah sesuai
dengan tuntunan agama kita. Tidak meniru model ibadah non-muslim, apalagi ikut
serta di dalam ibadah mereka. Sikap toleransi kita adalah dengan tidak
mengganggu ibadah mereka atau tidak merusak tampat ibadah mereka. Termasuk pula
dalam ritual hari raya dan perayaan-perayaan yang ada dalam non-muslim.
Ketika
Rasulullah tiba di Madinah, penduduk Madinah telah memiliki dua hari raya di
mana mereka bersenang-senang di dalamnya. Kemudian Rasulullah bersabda kepada
mereka.
“sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari raya ini dengan yang
lebih baik yaitu idul adha dan idul fitri”.
Hadist di atas
menunjukkan sikap Rasulullah pada tradisi. Oleh karena tradisi hari raya
merupakan sebuah ritual, maka Rasulullah menggantinya dengan yang sesuai
syariat. Ini berarti pula bahwa dalam hari raya berlaku kaidah “la a’budu maa
ta’buduun” (aku tidak menyembah apa yang kamu sembah) sebagaimana yang dijelaskan
oleh A. Syarief Yahya dalam bukunya Fiqih Toleransi.
Dari situ, para
ahli fiqih pada dasarnya mengharamkan seorang muslim untuk ikut serta atau
membantu perayaan hari raya non-muslim , seperti halnya perayaan hari natal.
Namun, yang menjadi polemik hingga kini dan pada setiap hari raya non-muslim
tiba sering diperdebatkan adalah:
·
Hukum mengucapkan “selamat”
Dalam hal ini
adalah hukum mengucapkan selamat natal bagi umat nashrani, yang mereka rayakan
setiap tanggal 25 desember. Dalam perspektif fiqih formal (wilayah hukum),
masalah ini menjadi perdebatan di kalangan ulama dikarenakan tidak ada dalil
yang tegas melarang, dan sebagian mereka juga mengaitkan ucapan selamat dengan
tahniah dalam bahasa Arab dan sebagainya.
Namun, marilah
kita keluar sejenak dari perdebatan dan melihat dari sisi fiqih spiritual
(akhlak/rohani). Kaum nashrani meyakini bahwa pada tanggal 25 desember itu telah
lahir Yesus Kristus atau nabi Isa dalam agama Islam yang mereka yakini sebagai
anak Tuhan. Padahal jelas Allah mengingkari keyakinan ini dalam banyak ayat
dalam Al-quran. Diantaranya:
“Dia (Allah)
tidaklah beranak dan tidak pula diperanakkan”. (QS. Al-Ikhlas:3).
Bahkan perkataan
“Allah memiliki anak”, bisa mendatangkan murka Allah dan bencana. Sebagaimana
FirmanNya:
“ Dan mereka
berkata: “Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya
kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir
langit pecah karena ucapan itu, dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh,
karena mereka tidak mendakwahkan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan
tidak layak bagi Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. (QS.
Maryam: 88-92).
Kami yakin,
seorang muslim yang memiliki akal yang sehat dan memiliki ghirah terhadap
agamanya ketika melewati perkumpulan orang-orang yang sedang bermain judi, atau
sedang minum khamar, maka ia tidak mungkin akan memberi ucapan selamat pada
perbuatan-perbuatan itu, seperti “selamat engkau menang judi” dan semisalnya,
sekalipun muslim itu bukanlah muslim yang taat. Jika demikian, bagaimana dengan
ucapan sealamat kepada keyakinan bahwa Allah memiliki anak yang lahir pada
tanggal 25 bulan desember? Pantaskah keyakinan yang mendatangkan bencana berupa
pecahnya langit, terbelahnya bumi dan runtuhnya gunung-gunung serta murka Allah
diberci ucapan “selamat” oleh seorang muslim yang agamanya mengajarkan konsep
Tauhid (bahwa Allah satu-satunya Tuhan semesta alam yang pantas disembah) dan
menolak keras konsep Trinitas?
Bahkan tegas
firmah Allah mengkafirkan orang-orang yang meyakini konsep trinitas:
“Sesungguhnya
kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasannya Allah salah seorang dari
yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa…”
(QS. Al-Maidah;73).
Sebagian orang
berargumen bahwa ucapan selamat itu hanyalah sekedar ucapan yang keluar dari
mulut yang tidak berpengaruh selama tidak diniatkan dengan niat tertentu. Maka
kami katakan, betapa banyak hukum-hukum dalam syariat Islam yang tolak ukur sah
tidaknya adalah ucapan, batal tidaknya adalah ucapan bahkan kafir tidaknya
adalah ucapan. Bukankah nikah menjadi sah dengan ucapan ijab qabul? Bukan kah
talaq menjadi jatuh dengan ucapan atau lafadz talaq? Bukankah pahala sedekah
terhapus jika diungkit-ungkit? Dan bukanlah
mengucapkan kalimat-kalimat kufur (tanpa unsure keterpaksaan) seperti
mencela Allah dan RasulNya bisa menyeret kepada kekufuran? Maka tidak pantas
bagi seorang muslim untuk menyepelekan masalah ini, dengan dalih bahwa itu
hanyalah ucapan selamat biasa. Hendaklah waspada dengan sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya
ada hamba yang mengucapkan perkataan (yang ia anggap remeh) ternyata
menjerumuskan ia ke dalam neraka sejauh jarak antara timur dan barat” (HR.
Muslim).
Bahkan dalam
kasus tertentu, ketika suatu kalimat menjadi cirri khas non-muslim, maka
seorang muslim dilarang untuk mengucapkannya. Sebagaimana yang Allah terangkan:
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu katakana (kepada Muhammad): “Raa’ina”. Tetapi
katakanlah: “Unzurna”, dan “dengarlah”, dan bagi orang-orang kafir siksaan yang
pedih”. (QS. Al-baqarah).
Ayat di atas
adalah larangan agar para sahabat tidak meniru ucapan orang-orang Yahudi. Pada
saat itu, ketika para sahabat memiliki
masalah dan akan mengadukannya kepada Rasulullah, mereka berkata raa’ina
(perhatikanlah kami). Kemudian orang-orang menggunakan istilah tersebut untuk
mengejek Rasulullah dengan maskud lain, yaitu ra’ina dari kata ruuna yang
berarti bodoh. Maka Allah melarang para sahabat meniru ucapan yahudi meskipun
arti yang dikehendaki berbeda, dan Allah memerintahkan agar sahabat mengganti
dengan kata unzurna yang aritnya juga (perhatikanlah kami)”.
·
Mengenakan Atribut Natal
Dr. Umar Bin
Abdillah Al-muqbil ketika membahas kaidah ke- 21 tentang larangan tasyabbuh
dalam kitabnya owaid Nabawiyyah (50 kaidah yang berkaitan dengan ilmu, akhlak,
dan suluk), beliau memasukkan definisi tasyabbuh atau menyerupai non-muslim,
pada hal-hal yang berkaitan dengan kekhususan dzhoir (penampilan) mereka. Dalam
hal ini, termasuk mengenakan atribut natal seperti topi, pakaian, dan lainnya.
Sehingga hal ini pun terlarang.
Sebagaimana
non-muslim, Islam memiliki syiar yang khas. Untuk itu, seorang muslim sejati
seharusnya bangga tampil dengan identitas Islami sebagai lambang jati diri.
Namun tidak bisa
dipungkiri, bahwa terkadang sebagian saudara-saudara muslim kita di luar sana
yang bekerja di perusahaan atau instansi tertentu, terkadang terpaksa
mengenakan atribut natal. Maka dalam hal ini, hendaklah ia berunding dengan
atasan agar kiranya diberi udzur untuk tidak mengenakan atribut itu. Jika tidak
berhasil, maka sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Ahmad Zahro dalam bukunya Fiqih
Kontemporer, seorang muslim yang terpaksa mengenakan pakaian yang dilarang
dalam agama (termasuk atribut natal) ia harus benar-benar ingkar (bukan
menikmati) terhadap pakaian tersebut dengan banyak beristighfar.
Ia tidak perlu
keluar dari tempat kerja tersebut, walaupun kita meyakini bahwa Allah maha pemberi
rezeki, namun mencari pekerjaan itu tidaklah mudah, sedang tuntutan nafkah
keluarga adalah suatu kewajiban.
Wallahu A’alam
Wassalamu’alaikum
warohmatullahi wabarokatuh
Komentar
Posting Komentar